KETAHUI DULU PERATURAN BARU INI SEBELUM MEMBELI BARANG ONLINE DARI LUAR NEGERI

26 Feb 2019   Ku Ka   Kabar Ku Ka   Dibaca : 1936 kali.
Ketahui Dulu Peraturan Baru Ini Sebelum Membeli Barang Online dari Luar Negeri

Sejak tahun lalu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memperketat peraturan transaksi impor melalui situs perdagangan online. Aturan tersebut ditulis dalam PMK Nomor 112 Tahun 2018 berbentuk Perubahan Atas PMK 182 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.


“Setiap impor barang melalui e-commerce dikenakan biaya bea masuk sebesar 7,5%. Biaya bea masuk tersebut berlaku untuk barang e-commerce yang mempunyai total nilai/lebih dari US$75 atau sekitar Rp1.115.700.”


Pelaku impor atau importir juga akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 10% bagi pemilik NPWP, 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.


Selain nilai barang, aturan baru ini juga mengatur jumlah transaksi yang dibebaskan pajak demi menutup celah peraturan sebelumnya. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan, “Para importir nakal biasanya akan membagi produk impor supaya tidak dikenakan pajak impor dan bea masuk.” Maka untuk mengantisipasi hal ini, pembebasan pajak dan bea masuk hanya berlaku sekali dalam sehari untuk invoice dengan nilai US$75 atau di bawahnya. Transaksi berikutnya di hari yang sama dengan atas nama invoice yang sama, akan diberlakukan bea masuk sesuai peraturan.


Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani pada September 2018 lalu dan diberlakukan satu bulan setelahnya atau Oktober 2018.


Jadi lokalovers, Yuk! Patuhi peraturan sebelum membeli barang dari luar negeri melalui e-commerce, dengan demikian kalian sudah membantu pemerintah untuk melindungi negara kita dari praktek kecurangan dan meningkatkan produksi dalam negeri!


#saatnyalokal



Sumber :

Finansialku

Tirto.ID




(Stephanie Edelweis)

Comments
Use a Facebook account to add a comment, subject to Facebook's Terms of Service and Privacy Policy. Your Facebook name, photo & other personal information you make public on Facebook will appear with your comment, and may be used on Starvision's media platforms. Learn more.